10 Orang Penyelenggara KLB Tetap Digugat, Dilarang Lakukan Aktivitas Mengatasnamakan Partai Demokrat

- 31 Maret 2021, 15:53 WIB
Herzaky Mahendra memastikan Partai Demokrat tetap melanjutkan gugatan terhadap 10 orang penyelenggara KLB, salah satunya Marzuki Alie.*
Herzaky Mahendra memastikan Partai Demokrat tetap melanjutkan gugatan terhadap 10 orang penyelenggara KLB, salah satunya Marzuki Alie.* /ANTARA/Genta Tenri Mawangi

PR CIREBON — Kemenkumham resmi menolak permohonan pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Deli Serdang, dengan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Menindaklanjuti keputusan Kemenkumham tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyo (AHY) menggelar jumpa pers menanggapi keputusan pemerintah menolak hasil KLB.

Dalam jumpa pers tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra ikut menyampaikan salah satu poin.

Baca Juga: Selain Link dtks.kemensos.go.id, Instal Aplikasi Ini untuk Cek Nama Penerima Bansos

Herzaky Mahendra dengan tegas menyebut Partai Demokrat akan tetap melanjutkan proses persidangan terkait dengan gugatan hukum terhadap 10 penyelenggara KLB, di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Tetap kami lanjutkan gugatan,” katanya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Rabu, 31 Maret 2021.

Namun, ketika Herzaky Mahendra ditanya terkait apa alasan Partai Demokrat tetap lanjutkan gugatan hukum terhadap penyelenggara KLB, dirinya belum dapat memberi jawaban.

Baca Juga: Mengapa Zodiak Capricorn Begitu Cerdas dan Cemerlang? Begini Penjelasannya Menurut Astrologi

Akan tetapi, Herzaky memastikan DPP Partai Demokrat tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap 10 penyelenggara KLB.

Sepuluh orang itu antara lain, Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Dikatakannya, kesepuluh orang yang menjadi penggerak KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tanggal 5 Maret 2021, digugat oleh DPP Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 12 Maret 2021.

Baca Juga: 8 Selebriti Barat yang Terkenal Pintar Memiliki Zodiak Capricorn, dari Michelle Obama hingga David Bowie

Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Sebagaimana yang tercatat dalam berkas gugatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, penggugat meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apa pun yang mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk KLB Partai Demokrat.

Tidak hanya itu, penggugat meminta majelis hakim agar menetapkan kongres luar biasa di Sibolangit beserta hasilnya tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga: Permohonan Moeldoko Ihwal Pengesahan Partai Demokrat Hasil KLB Ditolak Pemerintah

DPP Partai Demokrat, sebagaimana dikutip dari dokumen gugatannya, juga meminta majelis hakim agar melarang Menteri Hukum dan HAM menerima pendaftaran, memberi verifikasi.

Dan, pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat atau pihak lain yang menggunakan hasil KLB di Sibolangit.

Terakhir, Partai Demokrat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah mereka.

Baca Juga: Nama Tidak Terdaftar dtks.kemensos.go.id? Cek Segera untuk Dapatkan BST Rp300 Ribu dengan Cara Ini

Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020—2025.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang pertama terkait dengan kasus tersebut pada hari Selasa (30/3). Namun, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 13 April.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly pada sesi jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu, mengumumkan pemerintah menolak hasil KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Serangan Rasisme Berlanjut, Pejabat AS Keturunan Asia Tunjukkan Bekas Lukanya: Apa Patriotisme Ini Cukup?

Karena, dokumen yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM tidak lengkap.

Sejauh ini, pihak pengurus KLB belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan terkait dengan keputusan pemerintah tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x