Dikatakannya, kesepuluh orang yang menjadi penggerak KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tanggal 5 Maret 2021, digugat oleh DPP Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 12 Maret 2021.
Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Sebagaimana yang tercatat dalam berkas gugatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, penggugat meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apa pun yang mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk KLB Partai Demokrat.
Tidak hanya itu, penggugat meminta majelis hakim agar menetapkan kongres luar biasa di Sibolangit beserta hasilnya tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga: Permohonan Moeldoko Ihwal Pengesahan Partai Demokrat Hasil KLB Ditolak Pemerintah
DPP Partai Demokrat, sebagaimana dikutip dari dokumen gugatannya, juga meminta majelis hakim agar melarang Menteri Hukum dan HAM menerima pendaftaran, memberi verifikasi.
Dan, pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat atau pihak lain yang menggunakan hasil KLB di Sibolangit.
Terakhir, Partai Demokrat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah mereka.
Baca Juga: Nama Tidak Terdaftar dtks.kemensos.go.id? Cek Segera untuk Dapatkan BST Rp300 Ribu dengan Cara Ini