Permohonan Moeldoko Ihwal Pengesahan Partai Demokrat Hasil KLB Ditolak Pemerintah

- 31 Maret 2021, 14:50 WIB
Menkumham Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Mahfud MD menolak permohona pengesahan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.*
Menkumham Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Mahfud MD menolak permohona pengesahan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.* /Instagram.com/@yasonna.laoly

PR CIREBON — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum-nya.

Hal tersebut disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam konferensi pers virtual, hari ini, Rabu 31 Maret 2021.

Yasonna Laoly menyatakan, permohonan pengesahan Partai Demokrat hasil KLB, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tanggal 5 Maret 2021, secara resmi ditolak oleh pemerintah.

Baca Juga: Nama Tidak Terdaftar dtks.kemensos.go.id? Cek Segera untuk Dapatkan BST Rp300 Ribu dengan Cara Ini

Yassona Laoly mengungkapkan, pihak Kemenkumham menerima ajuan pengesahan Partai Demokrat hasil KLB, Deli Serdang, pada tanggal 16 Maret 2021.

Di mana, pihak Kemenkumham menerima surat permohonan pengesahan Partai Demokrat hasil KLB tersebut yang diajukan oleh Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun, tertanggal 15 Maret 2021, Nomor 01/DPP.PD-09/III/2021.

Yang pada pokoknya, menyampaikan permohonan pengesahan Partai Demokrat hasil KLB, Deli Serdang, Sumetera Utara, pada tanggal 5 Maret 2021.

Baca Juga: Serangan Rasisme Berlanjut, Pejabat AS Keturunan Asia Tunjukkan Bekas Lukanya: Apa Patriotisme Ini Cukup?

Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat, Nomor: AHU.UM.01.01-82, tanggal 19 Maret 2021 yang pada intinya memberitahukan kepada penyelengara KLB Partai Demokrat, Deli Serdang, supaya melengkapi dokumen yang disyaratkan.

Pemeriksaan atau verifikasi dilakukan berdasarkan peraturan Menkumham Nomor 34 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran/pendirian badan hukum, tentang tata cara, perubahan AD/ART, serta perubahan kepengurusan partai politik.

Dari hasil verifikasi atau pemeriksaan terhadap seluruh dokumen fisik yang disyaratkan terhadap kelengkapan dokumen ajuan permohonan Partai Demokrat hasil KLB, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tanggal 5 Maret 2021, sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

Baca Juga: Curhat pada Raffi Ahmad, Celine Evangelista Ungkap Stefan William Pernah Tinggalkan Rumah Saat Istri Hamil

Antara lain, perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Cabang (DPC), tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat.

Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan Partai Demokrat hasil KLB, Deli Serdang, Sumetera Utara, pada tanggal 5 Maret 2021, ditolak.

Adanya argumen-argumen tentang AD/ART Partai Demokrat yang disampaikan pihak KLB Partai Demokrat Deli Serdang, ditegaskan Yasonna Laoly pihaknya tidak berwenang untuk menilainya.

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id Segera, Peserta KIS pun Bisa Cairkan BST Rp300.000, Sampai April 2021 loh!

“Biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” ungkapnya.

Yasonna Laoly menyarankan, jika ada perselisihan partai politik harap di bawa ke ranah pengadilan, Kemenkumham hanya mengurus hal administratif.

“Jika pihak KLB Deli Serdang Partai Demokrat merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang partai politik, silakan digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Resep Membuat Jus Semangka yang Segar, Cocok Diminum saat Musim Panas

“Dan kami, bahwa pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini.

"Kami menyesalkan statement, dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan, memecah belah partai politik,” tegas Yasonna Laoly.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x