AHY Dinyatakan Demisioner dan Digantikan Moeldoko, Herzaky Mahendra Ingatkan Demokrat Versi KLB Soal Hukum

- 31 Maret 2021, 08:25 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kedua kiri) bersama kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) surat gugatan saat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021.*
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kedua kiri) bersama kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) surat gugatan saat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021.* //ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

Namun, Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU) belum memberi keterangan lebih lanjut mengenai status dokumen yang diserahkan oleh para penyelenggara KLB.

Sejauh ini, Kemenkumham dan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mencatat AHY dan jajarannya sebagai ketua umum serta pengurus resmi Partai Demokrat.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x