AHY Dinyatakan Demisioner dan Digantikan Moeldoko, Herzaky Mahendra Ingatkan Demokrat Versi KLB Soal Hukum

- 31 Maret 2021, 08:25 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kedua kiri) bersama kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) surat gugatan saat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021.*
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kedua kiri) bersama kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) surat gugatan saat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021.* //ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

PR CIREBON — Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) menyatakan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) statusnya telah demisioner sebagai ketua umum, dan posisi itu kini diisi oleh Moeldoko, Senin 29 Maret 2021.

Dan, pernyataan tersebut langsung memantik reaksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dengan langsung menimpalinya, pada Selasa, 30 Maret 2021.

Dengan tegas, DPP Partai Demokrat mengingatkan sejumlah politisi pengurus partai versi kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Baca Juga: Ketum Golkar dan PPP Makan Malam Bersama! Airlangga Hartarto: Kalau Diperhatikan Kita Ada Kesamaan

Disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, bahwa berbagai macam pernyataan yang disampaikan oleh pengurus Partai Demokrat versi KLB, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Disebutkannya, misal terkait masalah demisioner dan penertiban internal partai, jelas harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jadi, mana bisa ketum (ketua umum) abal-abal, hasil KLB ilegal dan melanggar hukum, bisa membuat keputusan yang sah, apalagi mau mendemisionerkan kami,” timpal Herzaky Mahendra menanggapi pernyataan pengurus pusat tandingan pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari ini, 31 Maret 2021: Shio Anjing Sebaiknya Tetap Diam hingga Shio Babi Janganlah Ragu!

“Rahmad dan gerombolan Moeldoko ini hidup di Indonesia yang merupakan negara hukum, atau tinggal di hutan rimba?” tandas Herzaky Mahendra.

Ihwal pernyataan Moeldoko, yang disampaikan oleh juru bicara pengurus tandingan Muhammad Rahmad, Senin 29 Maret 2021. Hal ini pun membuat DPP Partai Demokrat sangat keberatan.

“Jadi, mereka yang jelas-jelas tidak tertib dan melanggar aturan, terus mau menertibkan kami?” lontar Herzaky Mahendra mempertanyakan pernyataan Rahmad.

Sementara itu, Juru bicara Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB), Muhammad Rahmad melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Senin 29 Maret 2021, mengatakan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko segera menertibkan internal partai dan ia juga mengimbau kepada kader partai di daerah agar tetap bersatu.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari ini, Rabu 31 Maret 2021: Shio Tikus Akhirilah hingga Shio Macan Manjakan Diri!

Dikatakan Rahmad, bahwasannya pernyataan dan keputusan AHY sekarang tidak lagi berpengaruh pada internal partai.

Pasalnya, AHY telah dinyatakan demisioner sebagai ketua umum dan posisi itu diisi oleh Moeldoko.

Moeldoko, yang menerima penetapan dirinya sebagai ketua tandingan Demokrat, saat ini masih aktif menjabat sebagai kepala staf kepresidenan.

Partai Demokrat dan pengurus partai tandingan pimpinan Moeldoko dalam beberapa minggu terakhir kerap beradu argumentasi, utamanya terkait upaya kubu Sibolangit mendapatkan legitimasi sebagai pengurus Demokrat yang sah.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Terbaru 31 Maret 2021, Klaim Segera Sebelum Kadaluwarsa!

Pengurus Demokrat Sibolangit telah menyerahkan dokumen seperti daftar pengurus yang baru dan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapat pengesahan.

Namun, Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU) belum memberi keterangan lebih lanjut mengenai status dokumen yang diserahkan oleh para penyelenggara KLB.

Sejauh ini, Kemenkumham dan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mencatat AHY dan jajarannya sebagai ketua umum serta pengurus resmi Partai Demokrat.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x