PR CIREBON — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi mengenai adanya wacana jabatan Presiden Republik Indonesia menjadi tiga periode.
Bahwasannya, Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak berminat atau tak punya niatan lagi untuk menjabat presiden untuk ketiga kali.
Hal ini diperkuatnya, dengan kepatuhan Presiden Jokowi terhadap apa yang di atur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode.
Baca Juga: Sahrul Gunawan Buka-bukaan Soal Perceraiannya, Sebut Mantan Istri Merasa Tidak Nyaman
"Apalagi yang harus saya sampaikan. Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," kata Presiden Jokowi, dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 15 Maret 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Sekretariat Kabinet RI.
Presiden Jokowi mengemukakan, bahwa dirinya sebagai presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.
Maka, pemerintahannya harus berjalan tegak lurus dengan konstitusi.
Sekali lagi ditegaskannya soal jabatan presiden, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.