Peringati Hari Musik Nasional 9 Maret, Presiden Jokowi: Saya Percaya, Selepas Pandemi Dunia Musik Akan Berubah

- 9 Maret 2021, 19:20 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram.com/@jokowi

PR CIREBON — Pemerintah Republik Indonesia mengapresiasi peringatan Hari Musik Nasional, 9 Maret 2021.

Presiden Jokowi menyampaikan ucapan Hari Musik Nasional 2021, melalui akun Instagram pribadinya @jokowi, Selasa 9 Maret 2021.

Pada laman Instagram tersebut, Presiden Jokowi mengunggah sebuah video animasi dengan ilustrasi musiknya lagu ‘Rayuan Pulau Kelapa’ karya Ismail Marzuki untuk memeringati Hari Musik Nasional.

Baca Juga: Nekat Ubah Danau jadi 'Pulau Cinta' Demi Dapatkan Kembali Cinta Mantan, Pria Tiongkok Justru Ditolak

"Tak ada pertunjukan, konser, tur, sampai festival musik di sepanjang satu tahun ini. Tapi saya tahu, pemusik-pemusik Indonesia adalah insan kreatif yang tidak mudah patah semangat," tulis Presiden Jokowi dalam keterangan video di Instagram tersebut.

Presiden Jokowi kemudian mengemukakan pendapatnya soal masalah yang tengah dihadapi para musikus atau musisi yang terdampak pandemi Covid-19 berkepanjangan.

Sehingga, tidak bisa menyelenggarakan pertunjukan atau event.

Baca Juga: Protes Anti Kudeta Militer di Myanmar Terus Jatuhkan Korban, Buruh Pabrik Kini Lakukan Mogok Nasional

Namun, Presiden Jokowi mempercayai para musisi Indonesia semuanya kreatif dan tak akan patah semangat di masa pandemi Covid-19 dalam berkarya.

"Konser virtual dan kolaborasi dengan platform digital, menjadi saluran kreatif mereka untuk menjangkau para penikmat musik dan sebagai ruang baru untuk berkarya," ungkapnya.

"Saya percaya, selepas pandemi ini, dunia musik di tanah air akan berubah. Semakin inovatif. Semakin kreatif," sambung Presiden Jokowi.

Baca Juga: Bek Persib Nick Kuipers Jual Motor dengan Harga Rp8 Juta, Robert Rene Alberts: Mahal!

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Joko Widodo (@jokowi)

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam memperingati Hari Musik Nasional menyatakan kesiapannya merancang dua kebijakan besar pada bidang musik di 2021.

Baca Juga: Ungkap Dirinya Sempat Positif Covid-19, Rina Nose Sebut Merasa Tidak Nyaman pada Tenggorokan

“Kebijakan pertama, Kemdikbud akan menyusun kebijakan tata kelola perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi musisi tradisi yang mengembangkan 'repertoire'-nya berbasis musik-musik tradisional,” ujar Dirjen Kebudayaan Kemdikbud, Hilmar Farid

“Dan, instrumen-instrumen tradisional Indonesia, dan mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal musik-musik tradisional,” sambungnya keterangan tertulisnya di Jakarta pada Selasa 9 Maret 2021, sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Untuk menyukseskannya, Ditjen Kebudayaan Kemdikbud akan bekerja sama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta melibatkan para pemangku kepentingan di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional.

Baca Juga: Merasa Ada yang Salah dengan Pasanganmu? Ini 7 Tanda Dia Tak Lagi Ingin Bersamamu

Kebijakan kedua, Kemdikbud akan pengembangan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik yang berbasis "experiential" dan pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat Pendidikan Usia Dini hingga SMP.

“Pembelajaran apresiasi musik di dunia pendidikan bertujuan untuk mendorong dunia pendidikan menjadi lebih kontekstual dan memberikan siswa pengalaman yang menyenangkan dalam menyelami keragaman dunia musik Indonesia,” papar Hilmar.

Selain dari Kemendikbud, kebijakan itu memperoleh dukungan penuh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Perpustakaan Nasional serta musisi, asosiasi, dan komunitas musik tradisional.

Baca Juga: Kaesang Putuskan Hubungan dengan Felicia Meskipun 'Bucin', Terungkap Sikap Meilia Lau pada Ibu Iriana

Selama ini, pihak Kemdikbud merasakan masih adanya celah dalam undang-undang hak cipta yang belum dapat perlindungan dan mengakomodasi hak ekonomi khususnya dari para pemilik hak cipta musisi tradisional.

Maka dari itu, mengusulkan dibentuknya suatu Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisional untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hak cipta saat ini yang terdiri atas pemerintah dan pemangku kepentingan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, musisi tradisional seharusnya memiliki kedudukan dan akses yang sama untuk dapat memperoleh hak atas karya cipta yang dihasilkan.

Baca Juga: Diduga Kelelahan Akibat Terlalu Banyak Bekerja, Kurir Pengantar Paket di Korea Selatan Ditemukan Tewas

Namun, pada kenyataannya pendokumentasian dan publikasi yang dilakukan tidak dikelola dengan baik sehingga pengakuan terhadap karya yang dihasilkan lemah secara perlindungan hukum.

Hilmar menjelaskan peringatan Hari Musik Nasional yang jatuh pada setiap 9 Maret akan menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menyusun regulasi dan memberikan pelindungan hak cipta bagi musisi tradisional.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x