"Konser virtual dan kolaborasi dengan platform digital, menjadi saluran kreatif mereka untuk menjangkau para penikmat musik dan sebagai ruang baru untuk berkarya," ungkapnya.
"Saya percaya, selepas pandemi ini, dunia musik di tanah air akan berubah. Semakin inovatif. Semakin kreatif," sambung Presiden Jokowi.
Baca Juga: Bek Persib Nick Kuipers Jual Motor dengan Harga Rp8 Juta, Robert Rene Alberts: Mahal!
Lihat postingan ini di Instagram
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam memperingati Hari Musik Nasional menyatakan kesiapannya merancang dua kebijakan besar pada bidang musik di 2021.
Baca Juga: Ungkap Dirinya Sempat Positif Covid-19, Rina Nose Sebut Merasa Tidak Nyaman pada Tenggorokan
“Kebijakan pertama, Kemdikbud akan menyusun kebijakan tata kelola perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi musisi tradisi yang mengembangkan 'repertoire'-nya berbasis musik-musik tradisional,” ujar Dirjen Kebudayaan Kemdikbud, Hilmar Farid
“Dan, instrumen-instrumen tradisional Indonesia, dan mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal musik-musik tradisional,” sambungnya keterangan tertulisnya di Jakarta pada Selasa 9 Maret 2021, sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Untuk menyukseskannya, Ditjen Kebudayaan Kemdikbud akan bekerja sama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta melibatkan para pemangku kepentingan di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional.
Baca Juga: Merasa Ada yang Salah dengan Pasanganmu? Ini 7 Tanda Dia Tak Lagi Ingin Bersamamu