Sebut Program Rumah DP Rp 0 DKI Jakarta Bermasalah Sejak Awal, Gembong Warsono: Kami Serahkan Proses Hukumnya

- 8 Maret 2021, 22:00 WIB
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan hunian DP nol rupiah di Rusunami Kelapa Village, Jakarta Timur, Senin 29 Juli 2019.*
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan hunian DP nol rupiah di Rusunami Kelapa Village, Jakarta Timur, Senin 29 Juli 2019.* //ANTARA FOTO/Adnan Nanda/aa

PR CIREBON — Program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Rumah DP Rp 0 kena masalah usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yoory C Pinontoan sebagai tersangka.

Tersangka dugaan korupsi Yoory C Pinontoan adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya atau BUMD Pemprov DKI Jakarta.

Masalahnya, Yoory C Pinontoan tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dari program Rumah DP Rp 0.

Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Internasional 2021, Sri Mulyani Sampaikan Kreteria Menjadi Pemimpin yang Baik

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Gubernur Anies Baswedan setelah adanya penetapan status tersangka kepada Yoory C Pinontoan, langsung mengambil tindakan.

Tidakan yang diambil Anies Baswedan yakni dengan menonaktifkan jabatan Yoory C Pinontoan sebagai Direktur Sarana Jaya.

Hal tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Baca Juga: Pamerkan Peternakan Ayam Program Petani Milenial 4.0, Ridwan Kamil: Semua Serba Mekanis, Dikontrol Via Gadget

Selanjutnya, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur dengan opsi dapat diperpanjang.

KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP Rp 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga digelembungkan (markup), salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Baca Juga: Depresi Meningkat Selama Lockdown, Pria 70 Tahun di Inggris Ini Gelap Mata Cekik dan Bunuh Istrinya Sendiri

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.

Mereka antara lain, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya dan Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA).

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Baca Juga: Mayangsari: Tidak Pernah Aku Mimpikan Akan Menikah dengan Seseorang yang Mungkin Sudah Ada Keluarga

Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per meter persegi (m2) dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Kendati tersandung masalah, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa program rumah uang muka (down payment/DP) Rp0 akan tetap terus berlanjut, meski Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan jadi tersangka dalam kasus pengadaan lahannya.

"Masih tetap lanjut gak ada masalah, program itu tidak tergantung orang per orang di situ," kata Pelaksana Tugas (plt) Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Riyadi, di Jakarta.

Baca Juga: Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny Sebut Pernikahan Mereka Akan Tetap Digelar: Kita Sedang Perjuangkan

Sementara itu, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengemukakan pandangannya, bahwa sejak awal program rumah DP Rp 0 yang diluncurkan Gubernur Anies Baswedan bermasalah, sehingga tak mengejutkan jika saat ini malah tersangkut masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari awal memang DP nol bermasalah dan sulit direalisasikan," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 8 Maret 2021.

Lebih lanjut, Gembong mengatakan anggota dewan di Kebon Sirih akan mempercayai semua proses hukum dugaan korupsi penaikan harga (mark up) pembelian lahan rumah tanpa DP yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Pemprov DKI Jakarta, Muannas Aladid: Tak Mungkin Tanpa Libatkan Oknum DPRD Bahkan Gubernur

Baca Juga: 31 Maret 2021 Batas Akhir Laporan SPT Tahunan, Masih Bingung? Berikut Tutorial Lengkap Pengisian e-Filling!

Baca Juga: Special Peringati Hari Perempuan Sedunia 8 Maret, Inilah 12 Wanita Kuat Menurut Zodiak

"Kan sekarang dalam proses hukum (Yoory), ya kami serahkan dalam proses hukumnya," tutur anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.

Gembong menerangkan PDIP sejak awal menyatakan kalau Program DP 0 Rupiah ini bakal sulit direalisasikan di lahan Ibu Kota Jakarta karena dalam proyek itu banyak segudang aturan yang harus dilaksanakan Pemda DKI Jakarta.

"DP nol ini bukan kebijakan tunggal. Bukan kebijakan gubernur saja tapi ada yang lain. Perbankan misalnya, sekarang persoalan itu nyerempet ke persoalan hukum atas pembelian lahannya, ya kami patuh dan taat proses hukum saja," pungkasnya.

Baca Juga: Uji Kompetensi Wartawan Akan Dilakukan di Lingkungan PRMN, Ketua PWI Diundng untuk Penyusunan Modul

Baca Juga: Kecewa Kakaknya Khianati Ririe Fairus, Adik Ayus Sabyan: Mudah-mudahan Bisa Balik Lagi

Baca Juga: Sindir Moeldoko Soal Jabatan Ketua Umum Demokrat, Jansen Sitindaon: dari Mana Logikanya?

Kalau sudah tersandung hukum dengan KPK, ucap Gembong, Gubernur Anies juga wajib melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Sebab, program itu tak mudah dihentikan lantaran masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus dikerjakan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x