Hendak Berpergian Jauh dengan Kereta Api? Sebaiknya Simak Regulasi Baru yang Ditetapkan PT KAI

- 5 Maret 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi Kereta Api.
Ilustrasi Kereta Api. //PT KAI

PR Cirebon - Kereta api hingga saat ini masih menjadi moda transportasi primadona bagi masyarakat yang hendak berpergian jauh.

Masyarakat lebih banyak memilih menggunakan moda transportasi kereta api lantaran dirasa lebih nyaman dan aman.

Akan tetapi, adanya pandemi Covid-19 membuat PT KAI membatasi jumlah penumpang dalam setiap perjalanan kereta api.

Baca Juga: Sidang Kasus Video Syur Dijadwalkan Pekan Depan, Gisel Berhalangan Hadir karena Alasan Ini

Awalnya, PT KAI sempat memberlakukan proporsi penumpang kereta api jarak jauh hanya sebesar lima puluh persen dari kursi yang tersedia.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk dari upaya menjalani protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran infeksi Covid-19.

Tidak hanya itu, sebagai salah satu rangkaian protokol kesehatan PT KAI juga mewajibkan para calon penumpang untuk mengikuti tes rapid sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Semakin Panas! Kepolisian India Ungkap Tiga Polisi Myanmar Minta Perlindungan Akibat Tolak Junta Militer 

Bagi calon penumpang yang hasil tes rapidnya nonreaktif maka diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

Akan tetapi bagi penumpang yang reaktif, maka PT KAI tidak memperbolehkan calon penumpang melanjutkan perjalanannya.

Sebagai gantinya, PT KAI akan mengembalikan uang pembelian tiket kereta penumpang yang dinyatakan reaktif Covid-19 itu sebesar seratus persen.

Baca Juga: Najwa Shihab Dinobatkan Sebagai Wanita Paling Menginspirasi di Indonesia, Akui Pernah Merasa Cemburu

Seiring dengan perkembangan mengenai alat deteksi virus Covid-19, pemerintah tidak lagi memperbolehkan hasil tes rapid sebagai syarat perjalanan, sebagai gantinya adalah tes antigen.

Tes antigen dilakukan dengan mengambil sampel melalui lubang nasofaring hidung menggunakan kapas lidi khusus.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah, PT KAI juga memberlakukan kebijakan yang sama.

Baca Juga: Joshua Suherman Resmi Lamar Clairine Clay: Tidak Pernah Membayangkan Hari Ini Beneran Hadir

Tes yang diperbolehkan sebagai syarat perjalanan hanyalah tes antigen atau GeNose, dan atau tes swab.

Namun, dengan adanya pelonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang, PT KAI akhirnya meregulasi kebijakan pada calon penumpang kereta api.

Adapun regulasi tersebut yaitu penumpang dengan kategori anak di bawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid tes antigen atau GeNose sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Presenter Maria Vania Ungkap Terpesona dengan Sosok Kiwil: Mending Dicoba Sama Aku

Baca Juga: TEPCO Berhasil Kurangi Pembangkitan Air yang Teriradiasi di Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 5 Maret 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius Berjalan-jalan Baik Untukmu 

Ketentuan itu merupakan regulasi dari kebijakan sebelumnya di mana PT KAI tidak mewajibkan tes deteksi Covid-19 pada anak di bawah umur 12 tahun.

Tidak hanya itu, PT KAI juga meregulasi mengenai masa berlaku hasil pemeriksaan tes RT-PCR atau rapid tes antigen atau GeNose.

Dari kebijakan sebelumnya yang tidak mengatur masa berlaku hasil pemeriksaan, PT KAI meregulasi waktu hasil pemeriksaan hanya 1x24 jam khusus selama libur panjang atau libur keagamaan.

Baca Juga: Krisdayanti Ngaku Tak Bertemu Raul Lemos Setahun, Berharap Diberi Kesehatan Jelang Ramadhan

Baca Juga: Gempa Bumi Dahsyat Melanda Selandia Baru, Picu Peringatan Tsunami

Baca Juga: Atta Ungkap Pernikahan dengan Aurel Ditunda Meski Telah Negatif Covid-19, Begini Alasannya

“Saat ini KAI mengacu pada SE No 20 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan yang berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 sampai hari ini,” kata Humas PT KAI dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @kai121_.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KAI121 (@kai121_)

***

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x