Perihal 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Gus Nadir Heran: Logika Hukumnya Gimana?

- 4 Maret 2021, 17:55 WIB
Gus Nadir merasa heran usai ditetapkannya keenam mendiang anggota FPI yang ditetapkan sebagai tersangka.*
Gus Nadir merasa heran usai ditetapkannya keenam mendiang anggota FPI yang ditetapkan sebagai tersangka.* /Instagram.com/@nadirsyahhosen_official

PR CIREBON – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir merasa heran dengan penetapan status tersangka terhadap enam laskar FPI yang telah tewas.

Gus Nadir mempertanyakan bagaimana logika hukum terhadap orang yang telah meninggal dunia jika dijadikan tersangka.

Hal itu diungkapkan Gus Nadir melalui keterangan tertulis di akun Twitter @na_dirs, milik pribadinya pada Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Ustaz Maaher Nangis Minta Maaf, Gus Nadir: Bukankah Saat Ceramah Lantang dan Menyerang Tanpa Peduli

Ini gimana sih? Yang sudah meninggal dijadikan tersangka, terus logika hukumnya gimana? Mengadilinya? Terus nanti mereka membela diri di persidangan? Pengacara mau konsultasi di kuburan? Angel wes angel,” ungkapnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan enam laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.

Meski enam laskar FPI itu sudah tewas, mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyerangan terhadap polisi.

Baca Juga: Menyusul Temuan Komnas HAM, Kapolri Minta Seluruh Jajaran Tuntaskan Kasus Penembakan Laskar FPI

"Sudah, sudah ditetapkan tersangka," kata kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi pada Kamis 4 Maret 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Namun demikian, Andi mengatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengkajian itu dilakukan karena para tersangka sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Kasus Penembakan FPI Belum Jelas, Mardani Ali Sera: Polri dan Komnas HAM Harus Tingkatkan Koordinasi

"Kan (penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen Jaksa (yang menentukan)," tuturnya.

Seperti diketahui, enam laskar FPI tewas dalam peristiwa bentrokan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu dengan kepolisian.

Keenamnya kemudian tewas dengan sejumlah luka tembak oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Dorong Kepolisian Segera Tindak Lanjuti Kasus Kematian 6 Laskar FPI Secara Transparan

Dalam kasus ini, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) pun ikut turun tangan dalam memastikan kejadian bentrokan tersebut.

Berdasarkan temuan Komnas HAM bentrokan itu terjadi akibat laskar FPI yang menunggu polisi.

Selain itu Komnas HAM juga menyimpulkan terjadi unlawfull killing terkait empat dari enam anggota yang tewas tersebut.

Polisi dalam hal ini dinilai telah melakukan pelanggaran HAM.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Pikiran-Rakyat.com Twitter @na_dirs


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x