Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras Setelah Terima Masukan Ulama dan Pemda

- 2 Maret 2021, 14:28 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan pencabutan Perpres ijin investasi minuman keras
Presiden Jokowi saat menyampaikan pencabutan Perpres ijin investasi minuman keras /Tangkap layar YouTube / Sekretariat Presiden

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 2 Maret 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Ada Hal Baru yang Menarik Minat

 

 

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Disampaikan Presiden Jokowi, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x