Polda Metro Jaya Ungkap Dapat Laporan Rina Lauwy atas Dugaan KDRT Dirut PT Taspen

- 2 Maret 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi KDRT - Dirut PT Taspen dilaporkan atas dugaan KDRT.*
Ilustrasi KDRT - Dirut PT Taspen dilaporkan atas dugaan KDRT.* //Pexels/Karolina Grabowska

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot 2 Maret 2021: Libra Akan Buat Pengorbanan Baru hingga Sagitarius Butuh Hal Baru

Hal itu disampaikan Kombes Pol Yusri Yunus melalui keterangannya, Senin 1 Maret 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Dalam laporan bernomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ tersebut, Rina Lauwy melaporkan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih yang tak lain adalah sang suaminya.

Rina Lauwy melaporkan Dirut PT Taspen itu dengan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Yusri Yunus mengatakan, saat ini penyidik masih mempelajari atau meneliti laporan Rina Lauwy tersebut.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari ini, Selasa 2 Maret 2021: Shio Ular Jangan Keras Kepala, Shio Kambing Manfaatkan Kesempatan

Karenanya, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologis kasus KDRT tersebut.

"Belum ya, nanti masih dipelajari dulu laporannya lebih lanjut," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Atas video viral yang beredar di media sosial itu, netizen pun berbondng-bondong memberikan komentar.

“Ini yang viral tempo hari apa bukan yaa....parah nih Pejabat Publik yg di Gaji Negara kelakuan nya, pasti gak jauh dari Selangkangan Tetangga sebelah nihh. Istri Laporkan Dirut PT Taspen soal Dugaan Kekerasan Psikis Rumah Tangga,” tulis akun Twitter Papa J&J @iloveNKRI45.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x