Hal itu disampaikan Kombes Pol Yusri Yunus melalui keterangannya, Senin 1 Maret 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Dalam laporan bernomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ tersebut, Rina Lauwy melaporkan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih yang tak lain adalah sang suaminya.
Rina Lauwy melaporkan Dirut PT Taspen itu dengan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Yusri Yunus mengatakan, saat ini penyidik masih mempelajari atau meneliti laporan Rina Lauwy tersebut.
Karenanya, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologis kasus KDRT tersebut.
"Belum ya, nanti masih dipelajari dulu laporannya lebih lanjut," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Atas video viral yang beredar di media sosial itu, netizen pun berbondng-bondong memberikan komentar.
“Ini yang viral tempo hari apa bukan yaa....parah nih Pejabat Publik yg di Gaji Negara kelakuan nya, pasti gak jauh dari Selangkangan Tetangga sebelah nihh. Istri Laporkan Dirut PT Taspen soal Dugaan Kekerasan Psikis Rumah Tangga,” tulis akun Twitter Papa J&J @iloveNKRI45.***