Dalam lampiran III Perpes 10/2021, terdapat empat klasifikasi miras yang diatur pemerintah yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Kedua, ketentuan untuk berinvestasi di bisnis tersebut adalah penanaman modal baru dan hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nuta Tenggar Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Baca Juga: Andmesh Kamaleng Rilis Lagu Baru Bertajuk Tiba-tiba, Ini Liriknya
Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan ususlan gubernur.
Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol.
Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.
Sementara itu, merujuk Pasal 6 Perpes Nomor 10 tahun 2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).***