Perizinan Industri Miras, Mardani Ali Sera: Hanya Perhatikan Kepentingan Pembisnis, Tapi Abaikan Aspek Sosial

- 27 Februari 2021, 14:10 WIB
Anggota Komisi II DPR RI FPKS, Mardani Ali Sera ikut menanggapi terkait adanya perizinan investasi bagi industri miras.*
Anggota Komisi II DPR RI FPKS, Mardani Ali Sera ikut menanggapi terkait adanya perizinan investasi bagi industri miras.* /DPR RI

"Salah satunya, kita masih ingat meninggalnya Bripka CS dan warga Jepang beberapa waktu yang lalu," imbuhnya.

Ia juga menuturkan, merujuk keterangan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016 menyebutkan korban meninggal di dunia karena minuman ini lebih dari 3 juta jiwa.

Lebih lanjut, Mardani Ali Sera pun memperingatkan pemerintah agar tidak menyesal dikemudian hari.

"Merujuk data dan keterangan WHO, konsumsi alkohol menyebabkan kematian dan kecacatan relatif di awal kehidupan," ungkapnya.

"Mengurangi kapasitas ekonomi masyarakat; 13,5% dari semua kematian di kalangan remaja yang berusia 20 hingga 29 tahun disebabkan oleh alkohol," pungkasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 27 Februari 2021: Cancer, Leo, dan Virgo Menahan Komentar Lebih Baik

Hal itu diungkapkan Mardani Ali Sera sebagai tanggapan yang menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah membukan izin investasi bagi industri miras.

Sebagaimana diberitakan Cirebon.Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, perizinan investasi industri miras tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Baca Juga: Waketum MUI Samakan Kasus HRS dengan Jokowi, Teddy Gusnaidi: Masih Mau Percayakan Fatwa ke LSM ini?

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x