Perizinan Industri Miras, Mardani Ali Sera: Hanya Perhatikan Kepentingan Pembisnis, Tapi Abaikan Aspek Sosial

- 27 Februari 2021, 14:10 WIB
Anggota Komisi II DPR RI FPKS, Mardani Ali Sera ikut menanggapi terkait adanya perizinan investasi bagi industri miras.*
Anggota Komisi II DPR RI FPKS, Mardani Ali Sera ikut menanggapi terkait adanya perizinan investasi bagi industri miras.* /DPR RI

PR CIREBON - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera ikut menyoroti terkait adanya perizinan investasi bagi industri minuman keras (miras) oleh Presiden Jokowi.

Mardani Ali Sera menuturkan bahwa pelonggaran izin industri miras di Indonesia tersebut jelas sangat membahayakan generasi muda bangsa Indonesia.

Hal itu disampaikan Mardani Ali Sera dalam unggahan di media sosial Twitter pribadinya Sabtu, 27 Februari 2021.

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Eropa: Manchester United vs AC Milan, Titanic Clash Babak 16 Besar

"Pelonggaran izin industri miras membahayakan generasi muda bangsa. Memang negara perlu investasi, tapi jangan yang membahayakan masa depan bangsa," cuit Mardani Ali Sera, Sabtu, seperti dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @MardaniAliSera.

Ia pun mengatakan bahwa kebijakan ini jelas hanya memperhatikan kepentingan ekonomi dan investasi (pembisnis) tapi mengabaikan aspek sosial dan keamanan.

Selain itu, dalam unggahannya, Mardani Ali Sera juga mengungkapkan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan dampak buruk dari miras ini.

Baca Juga: Studi Terbaru Jerman Sebut Museum dan Teater Lebih Aman dari Penularan Covid-19 Dibandingkan Tempat Lain

"Dampak buruk dari minuman keras (miras) harus pemerintah pertimbangkan," ujarnya.

"Salah satunya, kita masih ingat meninggalnya Bripka CS dan warga Jepang beberapa waktu yang lalu," imbuhnya.

Ia juga menuturkan, merujuk keterangan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016 menyebutkan korban meninggal di dunia karena minuman ini lebih dari 3 juta jiwa.

Lebih lanjut, Mardani Ali Sera pun memperingatkan pemerintah agar tidak menyesal dikemudian hari.

"Merujuk data dan keterangan WHO, konsumsi alkohol menyebabkan kematian dan kecacatan relatif di awal kehidupan," ungkapnya.

"Mengurangi kapasitas ekonomi masyarakat; 13,5% dari semua kematian di kalangan remaja yang berusia 20 hingga 29 tahun disebabkan oleh alkohol," pungkasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 27 Februari 2021: Cancer, Leo, dan Virgo Menahan Komentar Lebih Baik

Hal itu diungkapkan Mardani Ali Sera sebagai tanggapan yang menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah membukan izin investasi bagi industri miras.

Sebagaimana diberitakan Cirebon.Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, perizinan investasi industri miras tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Baca Juga: Waketum MUI Samakan Kasus HRS dengan Jokowi, Teddy Gusnaidi: Masih Mau Percayakan Fatwa ke LSM ini?

Dalam lampiran III Perpes 10/2021, terdapat empat klasifikasi miras yang diatur pemerintah yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Kedua, ketentuan untuk berinvestasi di bisnis tersebut adalah penanaman modal baru dan hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nuta Tenggar Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Baca Juga: Andmesh Kamaleng Rilis Lagu Baru Bertajuk Tiba-tiba, Ini Liriknya

Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan ususlan gubernur.

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol.

Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Sementara itu, merujuk Pasal 6 Perpes Nomor 10 tahun 2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x