Soal Dugaan Pembagian Jatah Paket Bansos, KPK Periksa Politikus PDIP Ihsan Yunus

- 26 Februari 2021, 18:42 WIB
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021.*
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021.* // ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

"Keterangan para saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum," jelas Ali Fikri.

Baca Juga: Israel Kirimkan Vaksin Covid-19 pada Beberapa Negara, Otoritas Palestina: Pemerasan Politik Tidak Bermoral

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Yaitu, sebagai penerima suap masing-masing mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Baca Juga: Lakukan Panggilan Telepon Pertama Kali, Presiden AS Joe Biden dan Raja Salman Bahas Kemitraan Jangka Panjang

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar.

Ia membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Kemudian, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian didakwa menyuap Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar, karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x