Soal Dugaan Pembagian Jatah Paket Bansos, KPK Periksa Politikus PDIP Ihsan Yunus

- 26 Februari 2021, 18:42 WIB
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021.*
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021.* // ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

PR CIREBON — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa satu saksi yang dugaan pembagian jatah paket bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran (TA) 2020.

KPK mengonfirmasi mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus terkait dugaan pembagian jatah paket bansos tersebut.

Ihsan Yunus diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Surakarta, Gibran Sebut Kesehatan Jadi Kunci Solo Bangkit

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Jumat, 26 Februari 2021.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa tiga saksi lainnya, sama hal terkait dugaan pembagian jatah paket bansos untuk tersangka Juliari Peter Batubara dan yang terlibat lainnya.

Dua anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19 masing-masing Rizki Maulana dan Firmansyah, serta Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir.

Baca Juga: Bukan Hanya Kanada, Kini Parlemen Belanda Keluarkan Mosi yang Menyebut Genosida Tiongkok pada Muslim Uighur

"Saksi Rizki dan Firmansyah didalami pengetahuannya terkait dugaan proses penunjukan vendor yang diduga telah diatur sejak awal, sekaligus dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka MJS ke beberapa pihak di Kemensos," terang Ali Fikri.

Adapun untuk terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka Juliari Peter Batubara ke beberapa pihak di daerah, KPK mendalami pengetahuan saksi Munawir yang juga diperiksa.

"Keterangan para saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum," jelas Ali Fikri.

Baca Juga: Israel Kirimkan Vaksin Covid-19 pada Beberapa Negara, Otoritas Palestina: Pemerasan Politik Tidak Bermoral

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Yaitu, sebagai penerima suap masing-masing mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Baca Juga: Lakukan Panggilan Telepon Pertama Kali, Presiden AS Joe Biden dan Raja Salman Bahas Kemitraan Jangka Panjang

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar.

Ia membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Kemudian, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian didakwa menyuap Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar, karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x