Singgung Jokowi Soal Izin Miras, Mardani Ali Sera: Jangan Remehkan Penelitian itu Bahaya!

- 26 Februari 2021, 08:20 WIB
Politikus PKS Mardani Ali.*
Politikus PKS Mardani Ali.* //Dok. PKS

Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Baca Juga: 3 Manhwa Fantasi dengan Tokoh Utama Terperangkap dalam Dungeon!

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Perpres 10/2021 tersebut telah merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Tangkap layar unggahan Mardani Ali Sera
Tangkap layar unggahan Mardani Ali Sera Twitter.com/MardaniAliSera
***

 

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x