Soroti Sanksi bagi Penolak Vaksin Covid-19, Netty: Sikap ini Tunjukkan Ketiadaan Itikad Baik Pemerintah

- 17 Februari 2021, 16:45 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani. //pks.id/

PR CIREBON - Belum lama ini pemerintah menerbitkan aturan sanksi bagi penolak vaksin Covid-19 dan menjadi sorotan publik.

Sanksi bagi penolak vaksin Covid-19 itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 pada 9 Februari 2021.

Lantas Perpres ini dikritisi oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani sebagai kebijakan inkonstitusi.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Alami Surplus di Saat Pandemi, Fraksi PKS: Kembalikan Iuran Seperti Semula

"Pemerintah melanggar kesimpulan rapat kerja dengan Komisi IX pada 14 Januari 2021 (poin 1 huruf g) yang menyepakati bahwa pemerintah tidak mengedepankan denda atau pidana," jelasnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman PKS, 16 Februari 2021.

Atas diterbitkannya kebijakan ini, Netty merasa kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak sesuai dengan ucapan.

"Saya menilai sikap ini menunjukkan ketiadaan itikad baik pemerintah, sebab Tatib DPR RI menyebutkan hasil rapat baik berupa keputusan atau kesimpulan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Bagaimana rakyat mau ikut aturan, jika pemerintah sendiri melanggarnya," ungkapnya.

Netty menyarankan bahwa sebaiknya Pemerintah melakukan pendekatan persuasif dengan edukasi dan komunikasi.

Baca Juga: Dicabuli hingga Hamil, Ayah di Depok Paksa Anak Kandung Gugurkan Janin dan Menguburnya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PKS.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x