Muannas menegaskan agar wacana pencabutan pasal 28 ayat 2 UU ITE ini dipertimbangkan kembali.
Pasalnya, Ia khawatir akan terjadi situasi yang mengerikan saat pasal tersebut dicabut.
Baca Juga: Dibebaskan dari Tuduhan Pemakzulan, Donald Trump Disambut Sorakan dari Pendukungnya di Florida AS
“Situasi pasti bakal mengerikan,” pungkasnya, seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari twitter @muannas_alaidid.
Tuduhan pasal karet lainnya dlm UU ITE thd Ps. 28 ayat 2 soal kebencian SARA, bila pasal ini dihapus, kemudian dimedia sosial baik setiap org/pemilik akun menjadi bebas menyerang suku & agama satu sm lain, sehingga berujung adu domba ditengah masy. situasi pasti bakal mengerikan— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) February 15, 2021
***