Pasal Karet UU ITE Jadi Polemik, DPR Penjelasan dan Saran: Jangan Campuradukkan Kritik dengan Ujaran Kebencian

- 16 Februari 2021, 17:40 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut bahwa tidak ada pasal karet dalam UU ITE, meskipun ia mengharapkan penegak hukum untuk memahami betul dalam penerapannya.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut bahwa tidak ada pasal karet dalam UU ITE, meskipun ia mengharapkan penegak hukum untuk memahami betul dalam penerapannya. /situs dpr.go.id/Naefuroji/mr

Baca Juga: Keajaiban! Kucing ini Selamatkan Nyawa Dua Anak Kecil Setelah Lawan Ular Paling Mematikan di Australia

"Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dapat segera memberikan arahan dan kajian terhadap para anggotanya untuk dapat mengimplementasikan arahan Presiden Jokowi terhadap permasalahan UU ITE," kata Andi Rio di Jakarta.

Ia menilai, selama ini masyarakat banyak yang saling melaporkan karena perbedaan pandangan dalam penggunaan media sosial.

"Polri harus memilah dengan baik laporan yang harus diakomodasi, jangan sampai ada laporan yang tidak memiliki unsur pidana, lalu dipaksakan menjadi pidana, ini 'kan tidak boleh dilakukan tentunya," katanya.

Baca Juga: Universitas Oxford Mulai Menguji Vaksin Covid-19 AstraZeneca pada Anak-Anak Berusia 6 Tahun

Ia juga berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menjadikan kebebasan berpendapat menjadi kebablasan.

Menurutnya, masyarakat boleh berpendapat tetapi harus tetap mengutamakan etika dan sopan santun serta kritik yang membangun.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x