"Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dapat segera memberikan arahan dan kajian terhadap para anggotanya untuk dapat mengimplementasikan arahan Presiden Jokowi terhadap permasalahan UU ITE," kata Andi Rio di Jakarta.
Ia menilai, selama ini masyarakat banyak yang saling melaporkan karena perbedaan pandangan dalam penggunaan media sosial.
"Polri harus memilah dengan baik laporan yang harus diakomodasi, jangan sampai ada laporan yang tidak memiliki unsur pidana, lalu dipaksakan menjadi pidana, ini 'kan tidak boleh dilakukan tentunya," katanya.
Baca Juga: Universitas Oxford Mulai Menguji Vaksin Covid-19 AstraZeneca pada Anak-Anak Berusia 6 Tahun
Ia juga berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menjadikan kebebasan berpendapat menjadi kebablasan.
Menurutnya, masyarakat boleh berpendapat tetapi harus tetap mengutamakan etika dan sopan santun serta kritik yang membangun.***