Pasal Karet UU ITE Jadi Polemik, DPR Penjelasan dan Saran: Jangan Campuradukkan Kritik dengan Ujaran Kebencian

- 16 Februari 2021, 17:40 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut bahwa tidak ada pasal karet dalam UU ITE, meskipun ia mengharapkan penegak hukum untuk memahami betul dalam penerapannya.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut bahwa tidak ada pasal karet dalam UU ITE, meskipun ia mengharapkan penegak hukum untuk memahami betul dalam penerapannya. /situs dpr.go.id/Naefuroji/mr

Pasal 27 Ayat (3) dalam UU ITE adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Meskipun sempat menjadi perdebatan, dia menegaskan bahwa pasal tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 27 Ayat (3) ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain, baik secara lisan maupun tulisan," ujarnya.

Baca Juga: Segera Bentuk Komisi Independen Guna Selidiki Tragedi Kerusuhan Capitol, Kongres AS: untuk Melindungi Keamanan

Sedangkan Pasal 28 Ayat (2) tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dua pasal tersebut, lanjutnya, harus dipahami para penegak hukum agar tidak salah dalam penerapannya.

"Apalagi, Pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain," katanya.

Baca Juga: Jawa Tengah Bebas Zona Merah, PPKM Hingga 'Jateng di Rumah Saja' Diklaim Berhasil Tekan Penyebaran Covid-19

Hasanuddin juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial karena kritik membangun adalah sah untuk dilakukan dan dilindungi UU.

"Namun, jangan mencampuradukkan kritik dengan ujaran kebencian, apalagi penghinaan yang berujung laporan kepada polisi," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi juga meminta Polri selektif dalam menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x