Pasal 27 Ayat (3) dalam UU ITE adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Meskipun sempat menjadi perdebatan, dia menegaskan bahwa pasal tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 27 Ayat (3) ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain, baik secara lisan maupun tulisan," ujarnya.
Sedangkan Pasal 28 Ayat (2) tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dua pasal tersebut, lanjutnya, harus dipahami para penegak hukum agar tidak salah dalam penerapannya.
"Apalagi, Pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain," katanya.
Hasanuddin juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial karena kritik membangun adalah sah untuk dilakukan dan dilindungi UU.
"Namun, jangan mencampuradukkan kritik dengan ujaran kebencian, apalagi penghinaan yang berujung laporan kepada polisi," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi juga meminta Polri selektif dalam menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE.