Firli Bahuri menyatakan, sesuai dengan amanat perpres nomor 99 tahun 2020, skema vaksinasi mandiri dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pihaknya pun memastikan ikut mengawal mulai dari pengadaan sampai pendistribusiannya.
"Ini dilaksanakan oleh BUMN, tentu kami akan bahas bagaimana pelaksanaan vaksin dan vaksinasi itu sendiri dari mana sumbernya, pengadaannya, pengaturannya sampai dengan distribusi," ujar Firli Bahuri.***