Kini Ada 3 Indikator Penentu Zonasi Risiko Daerah Covid-19, Begini Penjelasan Wiku Adisasmito!

- 3 Februari 2021, 11:48 WIB
Peta sebaran zonasi risiko daerah.
Peta sebaran zonasi risiko daerah. // covid19.go.id/

PR CIREBON - Akibat meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia, Satgas Penanganan Covid-19 merubah cara penilaian indikator terhadap peta zonasi risiko daerah.

Lantaran hingga saat ini hampir semua daerah, terutama di Pulau Jawa sudah masuk ke dalam zona merah, yang mana jumlah kasus Covid-19 cukup tinggi.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, penetuan indikator zonasi risiko daerah ini disesuaikan dengan berkembangnya pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga: Minta Berhenti Kirimkan Pupuk Non Organik Subsidi untuk Petani, ini Alasan Dinas Pertanian Kuningan!

Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa peta zonasi risiko per 31 Januari 2021 didominasi oleh zona oranye dan zona kuning.

Adapun secara rinci, terdapat 63 kabupaten/kota yang masuk zona merah atau resiko tinggi, 322 kabupaten/kota berada pada zona oranye atau risiko sedang, 114 kabupaten/kota berada pada zona kuning atau risiko rendah, 11 kabupaten/kota zona hijau tidak ada kasus baru dan 4 kabupaten/kota zona hijau yang tdiak terdampak.

"Pada minggu ini, kami melakukan pembaharuan pada perhitungan indikator zonasi risiko yaitu insidens kumulatif per 100 ribu penduduk, dan angka kematian per 100 ribu penduduk," papar Wiku Adisasmito, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), 2 Februari 2021.

Baca Juga: Upaya Penanganan Kemiskinan, Kepala Bappeda Kuningan Sebut Harus Ada Kesalehan Sosial Semua Pihak

Wiku Adisasmito menjelaskan pada indikator insidens kumulatif per 100 ribu penduduk adalah jumlah seluruh kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk di wilayah tertentu.

Sementara itu, angka kematian per 100 ribu penduduk adalah jumlah kematian akibat Covid-19 per 100 ribu penduduk di suatu wilayah tertentu.

Sehingga perubahan pada kedua indikator ini berdasarkan perkembangan rata-rata insidens kumulatif dan perkembangan angka kematian di tingkat kabupaten/kota yang meningkat.

Menurut Wiku Adisasmito, indikator penentuan zonasi resiko daerah ini akan terus diperbaharui sesuai kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: Upaya Penanganan Kemiskinan, Kepala Bappeda Kuningan Sebut Harus Ada Kesalehan Sosial Semua Pihak

"Penting untuk diingat, dalam situasi pandemi ini, kita harus semakin tajam dalam menilai situasi dari menilai indikator-indikator penting yang menunjukkan tingkat risiko penularan Covid-19 di suatu daerah yaitu kelompok indikator surveilans, epidemiologi dan pelayanan kesehatan," tegasnya.

Maka dari itu saat ini penentuan zonasi risiko di suatu daerah ditentukan melalui 3 indikator yaitu epidemiologi, surveillance kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.

Kemudian dari setiap indikator akan ditentukan skor dan penilaian yang menggambarkan risiko di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penilaian, selanjutnya dibagi menjadi 4 warna yang dipilih berdasarkan warna kebencanaan yang lazim digunakan untuk mengidentifikasi risiko wilayah menurut rekomendas WHO.

Baca Juga: Manchester United Gagah Perkasa Bantai Southampton dengan 9 Gol Tanpa Balas

Adapun rician penilaiannya sebagai berikut.

- Zona risiko tinggi atau zona merah dengan skor 0-1.80.

- Zona risiko sedang atau zona oranye skor 1.81-2.40.

- Zona risiko rendah atau zona kuning skor 2.41-3.0.

- Zona hijau tidak ada kasus baru atau zona hijau tidak terdampak skornya diatas 3.0.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x