PAN Tolak Revisi UU Pemilu, Zulkifli Hasan: Tidak Membicarakan Substansi yang Penting

- 1 Februari 2021, 17:17 WIB
Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan.*
Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan.* //Antara/Aditya Pradana Putra

Zulkifli mengatakan, UU Pemilu yang ada saat ini dirancang untuk 4-5 kali pelaksanaan Pemilu dan proses penyusunannya dilakukan berbulan-bulan.

Baca Juga: Gencar Telusuri Asal-usul Virus Corona, Tim Penyelidik WHO Kunjungi Pasar Hewan Wuhan

Ia juga menegaskan bahwa sikap partainya sudah berdasarkan kajian yang komprehensif sehingga disimpulkan belum tentu revisi UU Pemilu menghasilkan produk legislasi yang lebih baik.

"Hal yang ramai dibicarakan dalam revisi UU Pemilu tidak membicarakan substansi yang penting, misalnya, yang ramai dibahas seperti ambang batas parlemen naik, mantan anggota HTI dan FPI apakah boleh mencalonkan diri atau tidak," tuturnya.

Zulkifli mengaku bersyukur akan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ia sebut senada dengan partainya.

Baca Juga: Sidak ke Pasar-pasar, Kapolda Metro Jaya Lakukan Pengecekan Protokol Kesehatan

"Saya senang kalau pemerintah juga berpendapat sama dengan PAN, alhamdulillah terima kasih. Jadi kan lebih ringan, berarti kan bagus," kata Zulkifli.

Dia mengatakan, sikap Presiden tersebut berarti ide yang disampaikan partainya terkait RUU Pemilu direspon oleh pemerintah.

PAN menolak revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut, kata Zulkifli, adalah keputusan internal yang telah dilakukan kajian secara komprehensif.

Baca Juga: Tanggapi Kudeta Pemerintahan Myanmar, Australia Desak Militer Bebaskan Para Pemimpin Terpilih

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah