Harga Pulsa dan Token Listrik Disebut Akan Naik Karena Pajak, Menkeu Sri Mulyani Beri Bantahan: Tidak Benar...

- 30 Januari 2021, 11:27 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kabar perihal pemungutan pajak pada pulsa dan token listrik.*
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kabar perihal pemungutan pajak pada pulsa dan token listrik.* /Instagram.com/@smindrawati

Sehingga distributor tingkat pengecer saat melakukan penjualan tidak perlu memungut PPN lagi.

b. Token Listrik

PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Baca Juga: Sebut PKS Kerap Dukung Organisasi Islam Terlarang, Guntur Romli: Ancaman Ideologis bagi NKRI

c. Voucher

PPN tidak dikenakan atas nilai voucer, karena Voucher adalah Alat pembayaran setara dengan uang.

PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

Baca Juga: Pupuk Langka! PT PI Akui Belum Bisa Penuhi 9 Juta Ton Kebutuhan Petani

Sri Mulyani juga meyakinkan dan mengajak masyarakat untuk memahami bahwa ketentuan PMK ini bertujuan untuk meminimalisir resiko praktik korupsi dari jalur pemungutan pajak.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x