1. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer.
Baca Juga: Setujui Larangan untuk Mantan Anggota HTI dan FPI Jadi ASN, Ferdinand Hutahaean: Keputusan Tepat!
2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.
3. Ketentuan tersebut bertujuan meyederhanakan pengenaan PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.
Tidak hanya itu saja, Menkeu RI Sri Mulyani pun kembali menjelaskan mengenai penyederhanaan pemungutan PPN dan PPh, seperti:
Baca Juga: Setujui Larangan untuk Mantan Anggota HTI dan FPI Jadi ASN, Ferdinand Hutahaean: Keputusan Tepat!
1. Pemungutan PPN
a. Pulsa/kartu perdana
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
Baca Juga: Jelaskan Sikap Dasar Warga NU, Nuruzzaman: Jika Tak Sesuai Maka Dia Hanya Ansor KTP