Tanggapi Penjualan Pulsa hingga Voucher Belanja yang Dikenai Pajak, Begini Jawaban Sri Mulyani

- 30 Januari 2021, 10:46 WIB
Sri Mulyani ikut tanggapi isu pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher belanja.
Sri Mulyani ikut tanggapi isu pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher belanja. //Instagram/@msindrawati

3. Adapun tujuan dari ketentuan tersebut adalah menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.

Selain itu, Menteri Sri Mulyani juga menjelaskan penyederhanaan pengenaan yang dimaskud dalam aturan tersebut.

Baca Juga: Menamai Dirinya Boneka Modifikasi, Wanita ini Habiskan Rp 62 Juta untuk Merubah Tampilan

Dalam pemungutan PPN, distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

Hal itu karena pemungutan PPN pulsa/kartu perdana hanya sebatas sampai distributor tingkat II (server).

Pada token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, melainkan hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima oleh agen penjual.

Sementara penyederhanaan pengenaan untuk voucher, PPN hanya dikenakan atas jasa penjual/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca Juga: Menamai Dirinya Boneka Modifikasi, Wanita ini Habiskan Rp 62 Juta untuk Merubah Tampilan

Selain itu, penjelasan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa.

Satu lagi yaiitu PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x