Jakarta Meringankan Beban Masyarakat, Anies Baswedan Beri Keringanan Pajak

- 19 Desember 2020, 17:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /

PR CIREBON - Per 19 Desember 2020 Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun Pajak 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa keringanan tersebut tertuju untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta menghapus sanksi administrasi untuk PBB, PKB, pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, dan pajak reklame.

"Kebijakan tersebut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," ucapnya dalam akun Instagram @aniesbaswedan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Akhir Aksi 1812, Dua Personel Polisi Dibacok dan 155 Demonstran Diamankan Karena Bawa Sajam

Keringanan Pajak DKI Jakarta

Adapun relaksasi pajak daerah tersebut meliputi:

1. Pemberian Keringanan Pokok Pajak diberikan untuk :

a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ketentuan :

Diberikan keringanan sebesar 20% dari pokok pajak.

Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Harus mendaftarkan identitas objek pajaknya ke dalam sistem SPPT PBB-P2 elektronik (e-SPPT) di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Baca Juga: Desak Copot Kapolda Metro dan Pangdam Jaya, Fadli Zon: Keduanya Penyebab Publik Hilang Percaya

b. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan ketentuan :

Diberikan keringanan sebesar 50% dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang.

Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

2. Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan untuk :

a. Keterlambatan pembayaran Setoran Masa Pajak tahun 2020 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan.

b. Keterlambatan pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020.

c. Keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak.

Baca Juga: Tanggapi Kisruh Aksi 1812 Bela Habib Rizieq, Wagub DKI Sarankan Untuk Tempuh Jalur Hukum

3. Kebijakan diberikan secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak.

4. Kebijakan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pajak daerah sampai dengan tanggal 30 Desember 2020.

Tentunya kebijakan ini dapat melonggarkan biaya pengeluaran masyarakat Jakarta di tengah sulitnya menghadapi masa pandemi covid-19 yang belum tahu kapan berakhirnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram Anies Baswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x