Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021, Simak Beberapa Kebijakan yang Berlaku

- 25 Januari 2021, 19:32 WIB
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wiilayahnya.*
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wiilayahnya.* /pixabay.com/febriamar

Baca Juga: Berikut Saran dari IDI dan Rumah Sakit Sebelum dan Sesudah Vaksinasi, Agar Antiobodi Terbentuk Optimal

Adapun apabila kedapatan tidak memakai masker di ruang publik akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau denda administratif sebesar maksimal Rp250.000.

Sedangkan untuk pelanggaran bagi pelaku usaha erkait protokol kesehatan, yaitu pertama teguran tertulis.

Kedua penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel, ketiga denda administratif maksimal Rp50 juta, keempat pembekuan sementara ini dan kelima pencabutan izin.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x