Adapun apabila kedapatan tidak memakai masker di ruang publik akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau denda administratif sebesar maksimal Rp250.000.
Sedangkan untuk pelanggaran bagi pelaku usaha erkait protokol kesehatan, yaitu pertama teguran tertulis.
Kedua penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel, ketiga denda administratif maksimal Rp50 juta, keempat pembekuan sementara ini dan kelima pencabutan izin.***