Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021, Simak Beberapa Kebijakan yang Berlaku

- 25 Januari 2021, 19:32 WIB
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wiilayahnya.*
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wiilayahnya.* /pixabay.com/febriamar

PR CIREBON - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta semakin tinggi dari hari ke hari.

Kenaikan kasus Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No.51/2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah, karena kenaikan kasus Covid-19 Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Baca Juga: Hilangnya Hutan Primer Sebabkan Longsor dan Banjir, Greenpeace Sebut Indonesia Kini Investasi pada Bencana

Tentunya, keputusan ini berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta terkait pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @dkijakarta pada 25 Januari 2021, adapun kebijakan yang berlaku pada masa PSBB kali ini, sebagai berikut:

Pertama peraturan di tempat kerja dan fasilitas umum, aktivitas karyawan di perkantoran swasta, pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatasi hanya 25 persen dan 75 persennya menjalani work frokm home (WFH).

Baca Juga: Soroti Kabar Soal Izin Jualan Vaksin Covid-19 Secara Mandiri, dr. Tirta: Akan Mengganggu Proses Edukasi

Sementara itu, seluruh satuan pendidikan formal dan non-formal tidak diperbolehkan mengadakan pembelajaran tatap muka, sehingga masih menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Untuk tempat ibadah, hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari jumlah tampung total jamaah di tempat ibadah tersebut.

Bagi pengusaha kuliner seperti warung makan, restoran, kafe dan pedagang kaki lima hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Roy Suryo Kritik Soal 153 TKA Tiongkok Masuk ke Indonesia di Saat Jutaan TKI Dirumahkan: Ironis...

Pengusaha tempat makan diizinkan untuk membuka makan ditempat bagi pengunjung dengan kapasitas 25 persen.

Begitu pun dengan pusat perbelanjaan yang hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, fasilitas pelayanan kesehatan dan konstruksi masih beroperasi 100 persen dan area publik yang dapat menimbulkan kerumunan di tutup sementara.

Baca Juga: Sindir Orang yang Kritik Soal Hukum, Ferdinand Hutahaean: Menteri Jokowi Ditangkap KPK, Anies Belum Kesentuh

Kedua peraturan pada transportasi atau pergerakan orang, yang mana peraturan ganjil genap masih belum berjalan.

Untuk mobilitas kendaraan pribadi hanya diperbolehkan diisi 50 persen dari kapasitas, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

Kendaraan angkutan umum massal termasuk taksi dan kendaraan rental hanya diperbolehkan diisi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Direskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 7 Tersangka Pemalsuan Surat PCR

Sedangkan ojek pangkalan maupun online diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.

Sementara ini, car free day atau har bebas kendaraan ditiadakan sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan sanksi bagi para pelanggar peratura selama masa PSBB ini.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x