Kasus Covid-19 Masih Tinggi, PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang

- 25 Januari 2021, 09:10 WIB
Petugas medis melakukan tes usap Covid-19 di Jakarta pada awal Januari 2021/Antara/Wahyu Putro A.*
Petugas medis melakukan tes usap Covid-19 di Jakarta pada awal Januari 2021/Antara/Wahyu Putro A.* /

"Dan kami berharap, suasana ini juga dirasakan warga di luar Jakarta, sehingga tanggung jawab untuk menanggulangi dan mencegah paparan Covid-19 dapat dilakukan bersama-sama," ungkap Anies Baswedan

Keputusan memperpanjang PSBB transisi dari 26 Januari hingga 8 Februari itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 202

Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!

Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait laju pertumbuhan kasus aktif di Ibu Kota masih tinggi dalam dua pekan terakhir.

Sebelumnya, Anies sempat memperpanjang pemberlakuan PSBB transisi dari 4 hingga 17 Januari 2021.

Baca Juga: Tanggapi Cuitan HNW Perihal Kabel Listrik Pompa Dukuh, Husin Shihab: Hati-hati Kena UU ITE, Pak!

Perpanjangan itu dilakukan untuk menekan penambahan kasus usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Dalam Keputusan Gubernur, jika tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19, perpanjangan PSBB transisi tetap dilakukan dan berlaku sejak 18 hingga 31 Januari 2021.

Namun, jika terjadi pertambahan kasus selama PSBB transisi kurun waktu 4-17 Januari 2021, maka kebijakan perpanjangan PSBB transisi selanjutnya akan dihentikan.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x