Pelanggaran Prokes Masih Terjadi, Polres Jaksel Bubarkan Kerumunan, Polsek Tambora Gelar Operasi Yustisi

- 24 Januari 2021, 10:15 WIB
Operasi yustisi Polsek Tambora dan edukasi pemakaian masker/PMJ News.*
Operasi yustisi Polsek Tambora dan edukasi pemakaian masker/PMJ News.* /

PR CIREBON – Tim Pemburu Covid-19 Polres Metro Jakarta Selatan membubarkan kerumunan komunitas pemotor dan menertibkan kafe yang melanggar protokol kesehatan.

Penertiban itu dilakukan dalam patroli skala besar TNI dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Patroli gabungan skala besar itu dilaksanakan Sabtu, 23 Januari 2021 hingga Minggu, 24 Januari 2021 dini hari.

Baca Juga: Apresiasi Alat Pendeteksi Covid-19 GeNose, Luhut Binsar Pandjaitan: Asli Buatan Anak Bangsa

Sejumlah lokasi disasar patroli, termasuk kawasan Kemang dan Pancoran.

Di kawasan Kemang, Tim Pemburu Covid-19 mendapati sebuah kafe yang melanggar protokol kesehatan pada masa Pembatasan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Petugas melakukan penertiban dan pemeriksaan tes cepat deteksi dini Covid-19 para tamu maupun pekerja kafe.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua Umum MES, Erick Thohir: Jadikan Pandemi sebagai Momentum

"Ada 15 orang yang di-rapid test, hasilnya semua non reaktif," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Kemudian, tim patroli gabungan bergerak ke arah Rasuna Said setelah mendapatkan informasi dari warga terkait adanya kerumunan pemuda lewat jam malam.

Pada lokasi di bawah ‘fly over’ Tugu 66 Rasuna Said, petugas menindak pemuda nongkrong dan mengganggu laju kendaraan.

Baca Juga: Jet Tempur dan Pesawat Pembom Tiongkok Melintas, Taiwan Kerahkan Rudal untuk Memantau Aktivitas

"Petugas meluncur ke lokasi, membubarkan kerumunan," ucap Azis Andriansyah.

Pemuda yang nongkrong itu tidak hanya berkerumun, namun melakukan parade menggunakan kendaraan modifikasi yang diparkirkan di sisi kiri jalan hingga menghambat pengendara lainnya.

Kerumunan pemuda pengendara vespa dan kendaraan modifikasi yang dihiasi bendera tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Tanggapi Hoaks soal Vaksin, Ferdinand Hutahaean: Dibuat Kaum Pembenci Pemerintah

Mereka berkerumun hingga pukul.00.00 dini hari.

"Mereka sudah dibubarkan. Lama tidak lihat tanggal, mereka kayak karnaval 17-an," tutur Azis Andriansyah.

Sementara itu, Polsek Tambora Jakarta Barat bersama Tiga Pilar melaksanakan kegiatan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker.

Baca Juga: Kemenperin Dorong Unit Pendidikan Kembangkan Alat Kesehatan Pencegahan Virus Corona GeNose C19

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kegiatan rutin selalu dilakukan dua kali dalam sehari.

Untuk hari Sabtu, pihaknya menggelar di dua tempat yakni di Jalan Telepon Roa Malaka dan di Jalan Pejagalan Raya Tambora Jakarta Barat.

"Hasilnya, sebanyak 48 yang terjaring karena tidak mematuhi protokol kesehatan"

Baca Juga: Kembali Batalkan Kebijakan Trump, Joe Biden Berencana Ganti Kebijakan Imigrasi ‘Kejam’

"Rinciannya ada 41 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan sisanya dikenakan denda administrasi dengan total mencapai Rp1 juta," ungkap Faruk Rozi, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Dalam operasi yang digelar, pihaknya melaksanakan edukasi dan pendisiplinan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Edukasi itu, menurutnya, menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

Baca Juga: Viral Siswi Non Muslim SMK Negeri di Padang Dipaksa Mengenakan Jilbab, Husin Shihab: Ambil Tindakan Tegas

"Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama"

"Ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M," pungkas Faruk Rozi.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah