Baca Juga: Kemenperin Dorong Unit Pendidikan Kembangkan Alat Kesehatan Pencegahan Virus Corona GeNose C19
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kegiatan rutin selalu dilakukan dua kali dalam sehari.
Untuk hari Sabtu, pihaknya menggelar di dua tempat yakni di Jalan Telepon Roa Malaka dan di Jalan Pejagalan Raya Tambora Jakarta Barat.
"Hasilnya, sebanyak 48 yang terjaring karena tidak mematuhi protokol kesehatan"
Baca Juga: Kembali Batalkan Kebijakan Trump, Joe Biden Berencana Ganti Kebijakan Imigrasi ‘Kejam’
"Rinciannya ada 41 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan sisanya dikenakan denda administrasi dengan total mencapai Rp1 juta," ungkap Faruk Rozi, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
Dalam operasi yang digelar, pihaknya melaksanakan edukasi dan pendisiplinan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Edukasi itu, menurutnya, menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
"Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama"