Industri tambang, Batubara, yang di Negara lain dikurangi tetapi di Indonesia malah diberikan karpet merah untuk memperluas industri yang justru sangat merugikan dan merusak alam.
Batubara, tak hanya menjadi penyebab perubahan iklim Bumi tetapi juga telah menjadi penyebab banjir karena lahan hutan yang semakin terkikis untuk perluasan industri batubara.
Baca Juga: Balas Klaim KLHK Soal Hujan Penyebab Banjir, Mardani Ali Sera: Coba Evaluasi Perusahaan Tambang
Greenpeace Indonesia juga menjelaskan bahwa penghancuran hutan hujan dan pembakaran batubara pada akhirnya menyebabkan Krisis Iklim
Yaitu semakin banyak terjadinya cuaca ekstrem diberbagai daerah di dunia.
Oleh karena itu, Greenpeace Indonesia juga mengimbau kepada Presiden Jokowi agar mencabut UU Minerba dan UU Cipta Kerja yang malah merugikan kelestarian alam.
Baca Juga: Puji Presiden Jokowi, Husin Shihab Sindir SBY: yang Kaya Begini Tuhan Suka
“Jadi Pak @jokowi, jika Anda benar peduli dengan para korban bencana yang terjadi saat ini, jangan hanya mengirimkan perahu karet"
Lalu PT Adaro milik keluarga Erick Thohir (Menteri BUMN) yang memiliki konsesi tambang batubara 31.380 hektar di KalSel juga dapat perpanjangan izin. Tak hanya mengatur perpanjangan izin, UU Minerba juga mengatur fleksibilitas perluasan lahan hanya dengan persetujuan menteri. pic.twitter.com/0qjz14jSVX— Greenpeace Indonesia (@GreenpeaceID) January 18, 2021
"Cabut UU Cipta Kerja dan UU Minerba, sahkan RUU Masyarakat Adat dan dorong RUU Energi Terbarukan,” cuit Greenpeaceseperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari twitter @GreenpeaceID.***