Baca Juga: Dari Masukan Masyarakat hingga Rekam Jejak Karier, Ini kata Kompolnas soal Nama Calon Kapolri
PPATK menyatakan pembekuan rekening FPI beserta afiliasinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Serta, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Pembekuan sementara rekening FPI beserta afiliasinya oleh PPATK merupakan tidak lanjut dari Surat Keterangan Bersama (SKB) tentang pelarangan FPI.***