Warga Palestina di Daerah Jajahan Israel Tak Diberi Vaksin, HNW: Melanggar Konvensi Internasional

- 15 Januari 2021, 06:30 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Israel melanggar hukum internasional lantaran tak memberikan vaksin Covid-19 kepada warga Palestina.*
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Israel melanggar hukum internasional lantaran tak memberikan vaksin Covid-19 kepada warga Palestina.* /dok. mpr.go.id/.*/mpr.go.id

“Tentunya ini layak ditolak keras oleh warga Dunia yang cinta kemanusiaan dan HAM, serta inginkan pandemi Covid-19 segera bisa diatasi dengan vaksinasi,” lanjutnya.

HNW menyebutkan bahwa penolakan Israel dalam memberikan vaksin untuk Palestina merupakan indikator darurat bahwa diskriminasi Israel saat ini semakin melewati batas.

Baca Juga: Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan DKPP, Mardani Ali Sera: Tentu Ini Preseden yang Tidak Baik

Terlebih dengan mengingat bahwa saat ini hampir 1 di antara 3 orang Palestina terkena Covid-19 akibat keterbatasan fasilitas kesehatan.

Hal ini berdasarkan data WHO pada 6 Januari 2021 lalu.

“Israel memang terbiasa melanggar hukum dan ketetapan internasional. Namun diskriminasi kali ini luar biasa dan melewati batas, dimana Israel sengaja mengabaikan kondisi kemanusiaan yang menimpa Palestina akibat pandemi Covid-19,” papar HNW.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Resmi Dinyatakan Halal, Wamenag: Vaksinnya Thayyib dan Aman Digunakan

“Itu bertentangan dengan Pasal 56 Konvensi Jenewa Keempat, yang mengharuskan pihak pendudukan memastikan dan menjamin keberlangsungan sistem kesehatan di wilayah pendudukan,” sambungnya.

HNW juga menegaskan bahwa diskriminasi Israel akhir-akhir semakin membuktikan status Israel sebagai negara yang menerapkan sistem apartheid.

Sebagaimana telah disuarakan sejak lama oleh pihak Palestina, para aktivis dan lembaga HAM internasional, termasuk dinyatakan akhir-akhir ini oleh B’tselem, lembaga HAM di Israel sendiri.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah