Warga Palestina di Daerah Jajahan Israel Tak Diberi Vaksin, HNW: Melanggar Konvensi Internasional

- 15 Januari 2021, 06:30 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Israel melanggar hukum internasional lantaran tak memberikan vaksin Covid-19 kepada warga Palestina.*
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Israel melanggar hukum internasional lantaran tak memberikan vaksin Covid-19 kepada warga Palestina.* /dok. mpr.go.id/.*/mpr.go.id

PR CIREBON - Sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 yang kian meluas, program vaksinasi pun kini tengah gencar dilakukan di Indonesia maupun di banyak negara termasuk Israel.

Berita terkait adanya diskriminasi terhadap warga Palestina oleh Israel yang menolak memberikan vaksin Covid-19 pun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid mengkritik keras tindakan Israel yang enggan memberikan vaksin Covid-19 kepada warga Palestina.

Baca Juga: Kaget dan Merasa Kehilangan Sosok Syekh Ali Jaber, Deddy Corbuzier: Beliau Sosok yang Luar Biasa

Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan bahwa hal itu merupakan pelanggaran terhadap konvensi internasional.

Lebih lanjut, menurut HNW, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah meminta Israel secara langsung untuk segera memberikan vaksin Covid-19.

Langkah ini guna membantu para tenaga kesehatan termasuk tenaga kesehatan Palestina di kawasan pendudukan Israel.

Baca Juga: Sentil Artis yang Suka Pamer Kekayaan di Masa Pandemi Covid-19, Gus Umar: Kekayaan Lu Nanggung Bro

“Perilaku sebagai penjajah dan pelanggar ketentuan internasional serta HAM, semakin dipertontonkan Israel, bahkan terkait penanganan Covid-19 yang menjadi pandemi,” tutur HNW, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Fraksi PKS.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x