Adapun syarat bagi ibu hamil untuk bisa mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Jika belum memiliki KPS maka bisa dengan mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.
Baca Juga: Saudara Kandung Ini Cetak Rekor Dunia untuk Kombinasi Umur Tertinggi hingga 1042 Tahun dan 315 Hari
Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.
BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.
Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu.
Baca Juga: Ribka Tjiptaning Tolak Divaksin, dr. Tirta Murka dan Tantang Komisi IX DPR Debat Tentang Vaksinasi
Kemudian tingkat SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta.
Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.***