Dicairkan 4 Tahap, Simak Begini Cara Mendapatkan BLT Rp3 Juta bagi Ibu Hamil

- 14 Januari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Ibu hamil
Ilustrasi Ibu hamil /Foto: Pixabay/pexels/

PR CIREBON - Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan dalam program baru BLT PKH 2021 yang diluncurkan 4 Januari 2021.

Ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.

Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Baca Juga: Mesir, Jerman, Perancis, dan Yordania Bertemu Guna Hidupkan Kembali Pembicaraan Israel-Palestina

Bantuan akan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil"

Dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).

Baca Juga: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Kapolri, Begini Pandangan Ridlwan Habib hingga DPR RI

Yang tersedia di sekitar mereka," tulis keterangan dari laman resmi Kemensos dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kemensos.

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk bisa mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS maka bisa dengan mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: Saudara Kandung Ini Cetak Rekor Dunia untuk Kombinasi Umur Tertinggi hingga 1042 Tahun dan 315 Hari

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu.

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Tolak Divaksin, dr. Tirta Murka dan Tantang Komisi IX DPR Debat Tentang Vaksinasi

Kemudian tingkat SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta.

Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah