2. Klik tombol "Daftar" yang berada pada icon garis tiga di pojok kanan atas website.
3. Kemudian Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun.
Baca Juga: Sebut Donald Trump Sombong, Fahri Hamzah: Kekuasaan itu Sementara dan Ada Periodenya
4. Setalah itu Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, dengan lengkap lalu Klik "Daftar Sekarang".
5. Setelah itu, masukan kode OTP yang dikirim via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
Baca Juga: Akun Twitter Donald Trump Resmi Ditutup, Fahri Hamzah: Kemarin Belagunya Kayak Apa
7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
8. Setelah lengkap, masuk kembali untuk meninjau profil dan akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Setelah melakukan semua tahapan, pekerja yang telah memenuhi syarat namun tidak mendapatkan BLT tersebut bisa segera laporkan kepada manajemen perusahaan serta BPJS Ketenagakerjaan.