Salah Satu Pelaku Pemalsuan Hasil Swab Ternyata Mahasiswa Kedokteran

- 7 Januari 2021, 19:45 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ

Setelah mendapatkan filenya para pelaku langsung mengubah dan memalsukan identitasnya.

Pelaku pun akhirnya berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta melalui terminal 2 dan lolos pemeriksaan.

"Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali," sambungnya.

Para pelaku pun mendapatkan ide untuk menjual hasil swab test palsu dan mempromosikan jasanya ke akun media sosialnya.

Baca Juga: Perkuat Ikatan Cinta Anda di Tahun 2021, Berikut Resolusi Hubungan yang Harus Dicatat

"Kemudian MAIS setiba di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua, red) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun Instagramnya," ujarnya.

Dari kasus tersebut, ketiga tersangka bakal terancam pasal berlapis.
Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 Miliar.

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah