Salah Satu Pelaku Pemalsuan Hasil Swab Ternyata Mahasiswa Kedokteran

- 7 Januari 2021, 19:45 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ

PR CIREBON - Tiga pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab test berhasil diamankan Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Pelaku tersebut adalah MHA berusia 21 tahun ditangkap di Bandung, EAD berusia 22 tahun ditangkap di Bali, dan MAIS berusia 21 tahun ditangkap di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, salah satu pelaku, yaitu MFA diketahui merupakan mahasiswa kedokteran.

Baca Juga: Pendukung Donald Trump Serang Gedung Capitol, Para Pemimpin Dunia Ungkap Komentarnya

"Jadi ketiganya pelajar atau mahasiswa. MFA merupakan mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu Universitas," ujarnya, Kamis 7 Januari 2021 dikutip PikiranRakyat-Cirebon dalam PMJ News.

Ketiga pelaku, lanjut Yusri, pertamakali mendapatkan tawaran jasa untuk memalsukan surat swab PCR tanpa test melalui rekannya di Bali.

"MAIS sekitar tanggal 23 Desember 2020 itu akan berangkat ke Bali bersama EAD dan MFA. Namun ada ketentuan hasil swab PCR minimal H-2,” ujar Yusri.

“Kemudian dia kontak temannya di Bali, dapatlah gambaran dari temannya di Bali (masih dilakukan pengejaran). Dia bilang kalau mau berangkat, saya akan kirim surat pdf tinggal kamu ubah nama saja," sambungnya.

Baca Juga: 4 Jenis Senyuman Perempuan yang Paling Banyak Disukai Lelaki

Setelah mendapatkan filenya para pelaku langsung mengubah dan memalsukan identitasnya.

Pelaku pun akhirnya berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta melalui terminal 2 dan lolos pemeriksaan.

"Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali," sambungnya.

Para pelaku pun mendapatkan ide untuk menjual hasil swab test palsu dan mempromosikan jasanya ke akun media sosialnya.

Baca Juga: Perkuat Ikatan Cinta Anda di Tahun 2021, Berikut Resolusi Hubungan yang Harus Dicatat

"Kemudian MAIS setiba di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua, red) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun Instagramnya," ujarnya.

Dari kasus tersebut, ketiga tersangka bakal terancam pasal berlapis.
Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 Miliar.

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah