Pemerintah Tetapkan Formasi CPNS Guru Dihapus Digantikan PPPK, PKS: Bahasa lainnya Kontrak

- 7 Januari 2021, 13:45 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih /PKS

PR CIREBON - Awal tahun 2021 menjadi kabar terburuk bagi semua pahlawan tanpa tanda jasa, gelar yang selama ini senantiasa diberikan pada guru, garda depan Pendidikan Bangsa Indonesia.

Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan bahwa tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pelaksanaan CPNS 2021.

Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) bukan lagi sebagai PNS.

Baca Juga: Polisi Washington Tangkap 13 Orang dalam Kerusuhan Capitol

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih pun mempertanyakan dihapusnya status guru PNS menjadi tenaga PPPK tersebut.

“Apakah negara ini sudah menjadi swasta dengan menempatkan posisi guru sebagai tenaga kontrak?” ucapnya di Semarang, Rabu, 6 Januari 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Fraksi PKS, Kamis.

Pemerintah menetapkan dihapusnya formasi CPNS untuk guru. Sebagai gantinya, kebutuhan guru yang nyaris mencapai satu juta guru se-nusantara itu akan direkrut melalui PPPK.

“Bahasa lainnya kontrak,” ujar Fikri.

Baca Juga: Berlakukan Kebijakan PSBB Jawa-Bali, Berikut 8 Area yang Akan Diterapkan Aturan Pembatasa

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x