Komnas HAM Sebut Ada Warga Takut Kritik Pemerintah, Ferdinand Hutahaean: Tidak Faktual  

- 5 Januari 2021, 12:00 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram/@ferdinand_hutahaean.

 

PR CIREBON - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menyoroti hasil survei Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyebutkan 'ketakutan warga kritik pemerintah'.

Disebutkan Komnas HAM dalam rilisnya, ada sebanyak 29 persen dari 1.200 responden dari 34 provinsi yang takut mengkritik pemerintah.

Menurut Ferdinand, survei itu tidak faktual karena pasti orang yang tidak suka dengan pemerintah akan menjawab 'Takut Mengkritik'.

Baca Juga: Jubir Vaksinasi Covid-19 Pastikan Data Calon Penerima Vaksin Saat Registrasi dan Verifikasi Aman

"Saya kira survei ini tidak faktual. Orang yang tidak suka pemerintah akan mejawab TAKUT MENGKRITIK," katanya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter-nya @FerdinandHaean3, Selasa 5 Januari 2021.

Tangkapan layar unggahan Ferdinand Hutahaean.
Tangkapan layar unggahan Ferdinand Hutahaean. /@FerdinandHaean3

Selain itu, survei itu tidak faktual karena setiap hari dapat ditemui begitu banyak cacian dan makian di media sosial kepada pemerintahan, bahkan presiden.

"Padahal setiap hari kita melihat begitu banyak hoax, fitnah, penghinaan dan pelecehan secara fisik kepada presiden beredar di medsos. Jadi apanya yang takut? Jujur memang mahal," ungkapnya.

Dalam rilisnya pada 30 Desember 2020, berikut pernyataan lengkap Komnas HAM tentang Kebebasan Berpendapat, Berekspresi dan Berkumpul:

Komnas HAM RI melakukan survei pada Juli hingga Agustus 2020 terhadap 1.200 responden di 34 provinsi, dan hasilnya menyatakan bahwa 29 persen responden takut mengkritik pemerintah.

Sementara 36,2 persen responden takut dalam menyampaikan sebuah pendapat melalui media sosial atau di dunia maya.

20,2 persen yang ketakutan dalam menyampaikan pendapat serta ekspresi ini terjadi di lingkungan kerja, perkuliahan, hingga sekolah.

Hal ini mencerminkan bahwa pemerintah harus memberikan penghormatan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam lingkup pendidikan dan akademik, melakukan reviu atas UU ITE serta menyegerakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Komnas HAM RI menyebut bahwa tidak perlu dilakukannya tindakan berlebih seperti mempidanakan orang yang memang mau menyampaikan pendapat serta ekspresinya.

Pasalnya hal itu bisa merusak tatanan Hak Asasi Manusia serta sistem demokrasi.

Hal ini seperti dikatakan dalam Peraturan Komnas HAM RI No. 6 Tahun 2020 tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi sebagai panduan dan pemaknaan tentang bagaimana pemerintah menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi sesuai dengan koridor hukum dan HAM.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah