PR CIREBON – Nama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq masih menjadi sorotan publik.
Usai menghuni sel tahanan Polda Metro Jaya, kini kepemilikan tanah pesantren Habib Rizieq di Megamendung menjadi sengketa.
Seperti yang sudah ramai diberitakan, tanah Pesantren Habib Rizieq tersebut digugat kepemilikannya oleh PT Perkebunan Nusantara VII atau PTPN.
Baca Juga: Terapkan Pembatasan dan Hanya Siapkan 309 Kursi, Simak Jadwal Ibadah Natal 2020 di Gereja Katedral
PTPN menyatakan bahwa tanah di tempat berdirinya pesantren berada di atas tanah milik PTPN VIII.
Pihaknya juga mengirimkan surat somasi untuk FPI yang berisi memberi waktu agar tanah tersebut dikosongkan kurang dari tujuh hari, jika tidak mereka akan melaporkan ke pihak Kepolisian.
Sementara pihak kuasa hukum FPI sendiri menjelaskan bahwa tanah tersebut mereka beli dari masyarakat atas tanah yang sudah ditelantarkan oleh PTPN.
Baca Juga: Penjagaan Ketat Dilakukan, Misa Natal Gereja Katedral Makassar Dan Denpasar Bali Batasi 500 Jemaat
Hingga kini, sengketa tersebut masih berlanjut. Menanggapi hal tersebut, mantan politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan komentarnya.