Komnas HAM Sebut Ada Warga Takut Kritik Pemerintah, Ferdinand Hutahaean: Tidak Faktual  

- 5 Januari 2021, 12:00 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram/@ferdinand_hutahaean.

Dalam rilisnya pada 30 Desember 2020, berikut pernyataan lengkap Komnas HAM tentang Kebebasan Berpendapat, Berekspresi dan Berkumpul:

Komnas HAM RI melakukan survei pada Juli hingga Agustus 2020 terhadap 1.200 responden di 34 provinsi, dan hasilnya menyatakan bahwa 29 persen responden takut mengkritik pemerintah.

Sementara 36,2 persen responden takut dalam menyampaikan sebuah pendapat melalui media sosial atau di dunia maya.

20,2 persen yang ketakutan dalam menyampaikan pendapat serta ekspresi ini terjadi di lingkungan kerja, perkuliahan, hingga sekolah.

Hal ini mencerminkan bahwa pemerintah harus memberikan penghormatan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam lingkup pendidikan dan akademik, melakukan reviu atas UU ITE serta menyegerakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Komnas HAM RI menyebut bahwa tidak perlu dilakukannya tindakan berlebih seperti mempidanakan orang yang memang mau menyampaikan pendapat serta ekspresinya.

Pasalnya hal itu bisa merusak tatanan Hak Asasi Manusia serta sistem demokrasi.

Hal ini seperti dikatakan dalam Peraturan Komnas HAM RI No. 6 Tahun 2020 tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi sebagai panduan dan pemaknaan tentang bagaimana pemerintah menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi sesuai dengan koridor hukum dan HAM.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah