Ditanya Soal Kasus Chat Mesum HRS yang Dibuka Kembali, Mahfud MD: Proses Hukum Harus Diteruskan

- 3 Januari 2021, 06:45 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.*
Menkopolhukam, Mahfud MD.* /Instagram.com/@mohmahfudmd

“Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa  chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi,” cuitnya seperti yang dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @mohmahfudmd pada 2 Januari 2021.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Positif Covid-19, Khofifah Sebut Tidak Ada Gejala yang Dirasakan

Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan,” sambung Mahfud MD.

Mahfud MD mendukung langkah polisi untuk kembali membuka kasus tersebut dan memeriksanya bersamaan dengan kasus HRS yang baru yang membuatnya ditahan.

Namun, untuk detail kasus chat mesum tersebut, Mahfud MD mengatakan dirinya tidak tahu dan tidak mau tahu.

Baca Juga: Politik Presiden Jokowi Disorot Media Asing: Dia Memberi Pandangan Dunia Politik Indonesia 2024

Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mencuit demikian lantaran salah seorang netizen bernama @mamunmurod_ mempertanyakan padanya soal kasus chat mesum HRS.

Setahu saya kasus chat mesum MRS sudah SP3, juga sudah memakan korban bernama Mas Hermansyah ahli IT ITB yg berhasil membuktikan bhw video chat itu tipu2. Kenapa kepolisian membukanya lagi?” terangnya.

Baca Juga: Kapolri Terbitan Maklumat Penghentian Kegiatan FPI, Fadli Zon: Hanya akan Memperburuk Citra Polri

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x