3 M terdiri dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
"Udah ya, Intinya itu sama. Iman, imun dan aman. 3M 3M 3M bukan 17M, walau jaga jarak susah. Rapopo, usahakan semaksimal mungkin. Semua bisa dicegah!" tulis dr. Tirta yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Febri Diansyah Harapkan KPK kembali Hidup, Bukan Sekedar Berdenyut
Lalu dr. Tirta memberikan kutipan yang diambil dari animasi buatan Jepang yang mengatakan bahwa jangan sampai menyia-nyiakan pengorbanan orang yang telah meninggal karena Covid-19.
"Jangan biarin pengorbanan orng yang meninggal karena Covid-19 sia-sia. Di setiap 1 orang hidup, ada harapan banyak dari yg meninggal!," ungkapnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Klarifikasi Soal Mimpi ke Polda, Haikal Hassan: Tak Usah Lagi Dipelintir Macam-Macam Saya Memaafkan
Sementara itu, sebagai upaya pencegahan masuknya varian baru Covid-19, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.4/2020 yang mencakup ketentuan mengenai pelarangan warga asing masuk ke wilayah Indonesia dan pengetatan pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.
SE ini berlaku mulai 28 Desember 2020 sampai 14 Januari 2021.
"WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam adendum SE No. 3," ucap Doni, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.
Baca Juga: Soal Sengketa Lahan PTPN dengan FPI, Pengamat dan Mahfud MD Sarankan Selesaikan Secara Hukum
Di samping pelarangan masuknya WNA ke dalam Indonesia, pemerintah juga memperketat pengawasan kedatangan warga negara Indonesia (WNI) dan WNA yang dikecualikan dari luar negeri.
Hanya WNI yang memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan menggunakan metode RT-PCR dari negara asal saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. ***