Soal Varian Baru Covid-19 yang Masuk ke Indonesia, dr. Tirta: Intinya Itu Sama Protokol Kesehatan 3M

- 29 Desember 2020, 14:40 WIB
foto penggiat media sosial dr.Tirta/instagram pribadinya@dr.tirta
foto penggiat media sosial dr.Tirta/instagram [email protected] /foto akun Instagram [email protected]

3 M terdiri dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.

"Udah ya, Intinya itu sama. Iman, imun dan aman. 3M 3M 3M bukan 17M, walau jaga jarak susah. Rapopo, usahakan semaksimal mungkin. Semua bisa dicegah!" tulis dr. Tirta yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Febri Diansyah Harapkan KPK kembali Hidup, Bukan Sekedar Berdenyut

Lalu dr. Tirta memberikan kutipan yang diambil dari animasi buatan Jepang yang mengatakan bahwa jangan sampai menyia-nyiakan pengorbanan orang yang telah meninggal karena Covid-19.

"Jangan biarin pengorbanan orng yang meninggal karena Covid-19 sia-sia. Di setiap 1 orang hidup, ada harapan banyak dari yg meninggal!," ungkapnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Cipeng | TIRTA (@dr.tirta)

Baca Juga: Klarifikasi Soal Mimpi ke Polda, Haikal Hassan: Tak Usah Lagi Dipelintir Macam-Macam Saya Memaafkan

Sementara itu, sebagai upaya pencegahan masuknya varian baru Covid-19, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.4/2020 yang mencakup ketentuan mengenai pelarangan warga asing masuk ke wilayah Indonesia dan pengetatan pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.

SE ini berlaku mulai 28 Desember 2020 sampai 14 Januari 2021.

"WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam adendum SE No. 3," ucap Doni, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.

Baca Juga: Soal Sengketa Lahan PTPN dengan FPI, Pengamat dan Mahfud MD Sarankan Selesaikan Secara Hukum

Di samping pelarangan masuknya WNA ke dalam Indonesia, pemerintah juga memperketat pengawasan kedatangan warga negara Indonesia (WNI) dan WNA yang dikecualikan dari luar negeri.

Hanya WNI yang memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan menggunakan metode RT-PCR dari negara asal saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @dr.tirta ANTARA Twitter @ProfesorZubairi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah